MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan tersangka diduga pengedar Narkoba di Desa Gunung Kembag Baru BTS ULU Kabupaten Musi Rawas. (4/7/2023)
Tersangka Aseng Bin Nawawi, Warga Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS ULU. Saat di geledah ditemukan 3 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 0,32 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar Tersangka, di gantungan baju yang terbuat dari pipa warna putih, Tersangka diamankan di dalam rumahnya.
Selanjutnya, Tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun Penjarah.
AKBP. Danu Agus Purnomo Kapolres Musi Rawas didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, dalam Press Rilisnya menjelaskan, "ada 3 pelaku dengan LP (Laporan Polisi) yang berbeda di tiga kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kami informasikan barang bukti saat ini telah kita bawa ke laboratorium Porensik Polda Sumsel untuk dilakukan Pemeriksaan. Ketiga pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya akan dilakukan proses hukum. Pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas terus dan terus tidak akan berhenti kami akan mengejar khususnya pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim masih terus bergerak dan upaya-upaya penangkapan masih terus dilakukan." Jelasnya (7/7/2023)
Lanjutnya , mari bersama-sama kita perangi Narkotika, karena musuh kita semua. Mari kita jaga keluarga kita, tentunya kami mohon dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk tidak ragu-ragu menginformasikan kepada pihak kepolisian, sehingga kami bisa secara maksimal memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas." Harap Kapolres Musi Rawas