Asnawi Warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan tersangka diduga pengedar Narkoba di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. (5/7/2023)


Tersangka Asnawi Bin Samsudin (51) Warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti. Saat di geledah ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 0,30 gram dan 5 bungkus klip kosong sisa bekas sabu.  Tersangka diamankan di dalam rumahnya.



Selanjutnya, Tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun Penjarah.


AKBP. Danu Agus Purnomo Kapolres Musi Rawas didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, dalam Press Rilisnya menjelaskan, "ada 3 pelaku dengan LP (Laporan Polisi) yang berbeda di tiga kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kami informasikan barang bukti saat ini telah kita bawa ke laboratorium Porensik Polda Sumsel untuk dilakukan Pemeriksaan. Ketiga pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya akan dilakukan proses hukum. Pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas terus dan terus tidak akan berhenti kami akan mengejar khususnya pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim masih terus bergerak dan upaya-upaya penangkapan masih terus dilakukan." Jelasnya (7/7/2023)


Lanjutnya , mari bersama-sama kita perangi Narkotika, karena musuh kita semua. Mari kita jaga keluarga kita, tentunya kami mohon dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk tidak ragu-ragu menginformasikan kepada pihak kepolisian, sehingga kami bisa secara maksimal memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas." Harap Kapolres Musi Rawas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama