MUSI RAWAS-Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melaksanakan kegiatan Jumat Curhat sekaligus Temu Warga Presisi di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (3/3/2023).
Namun sebelumnya orang nomor satu di Polres Musi Rawas ini, sekitar pukul 12.15 WIB melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Iman, Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas.
Hadir turut mendampingi, Kabag Ops Polres Mura, Kompol Polin E. A Pakpahan, Kasat Binmas, AKP Harun Ashari, Kasat Samapta, AKP Heri Hurairo, Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, KBO Sat Narkoba, Ipda Haris Joko Purnomo, KBO Satintel, Iptu Subardi, KBO Satreskrim, Iptu Eryunik, Camat Sukakarya, H Hermansyah, Danramil Jayaloka diwakili Danposramil, Pelda Taufik, Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau.
Serta, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Suka Karya, Umbar Imam, Kades Ciptodadi, Edi Wahyudi, Ketua BPD, Wiharja, Perangkat Desa Ciptodadi, Tokoh Adat / Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat Desa Ciptodadi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH engucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya giat Jum'at Curhat di Masjid Nurul Iman di Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya.
"Menyampaikan, bahwa tujuan program Jum'at Curhat Polres Musi Rawas tersebut adalah agar Pihak Kepolisian bisa mengetahui segala permasahan yang terjadi di masyarakat secara maksimal terkhusunya situasi kamtibmas di Wilkum Polres Musi Rawas," katanya.
Kapolres menjelaskan, Polres Mura dan Polsek Jayaloka, telah melakukan monitor dan pengamanan proses tahapan-tahapan Pilkades yang ada di Desa Bangun Rejo dan Desa Sugi Waras, Kecamatan Suka Karya.
Kemudian, mengulas bahwa Polres Mura terdapat 9 Polsek dari 14 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, tidak hanya 1 Polsek menghandle 2 Kecamatan akan tetapi 3 Kecamatan. Proses pengajuan Pospol menjadi Polsubsektor butuh proses Regulasi panjang akan tetapi memastikan kelengkapan administrasi pembentukan Polsubsektor sudah berjalan.
Polres Musi Rawas, sangat mendukung dengan adanya Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Mura, perihal pembatasan pesta malam diwilayah Kabupaten Musi Rawas, terlebih larangan membunyikan musik remix/Dj, karena berpotensi terjadi peredaran Miras dan Narkoba serta keributan.
Kemudian, melarang melakukan perekeman membuat Video yang disebarkan di Medsos dalam acara pesta malam dengan menggunakan musik Remix yang disertai pesta Miras.
"Serta, mensosialisasikan Aplikasi pengaduan Bantuan Polisi Bapak Kapolda Sumsel dan Nomor HP saya selaku Kapolres Musi Rawas yang siap 1x24 menerima laporan masyarakat sekalian. Dan menghimbau Pak Kades dan masyarakat yang hadir dalam menggalakan Pos Kampling/Pos Ronda Jaga Malam di setiap Desanya," jelas suami Ny Anggitta Danu ini.
Sementara itu, Camat Suka Karya, Hermansyah mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak Kapolres Musi Rawas di Desa Ciptodadi Kecamatan Suka Karya.
"Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Musi Rawas yang berkenan hadir di Kec. Suka Karya dan sangat mendukung program Jum'at Curhat yang diadakan Polres Musi Rawas tersebut," kata Camat.
Camat enyampaikan sejarah Kecamatan Suka Karya yang mana merupakan daerah transmigrasi, situasi Kamtibmas Kecamatan Suka Karya saat ini masih kondusif.
Sangat mendukung atas adanya program Jum'at Curhat Polres Musi Rawas yang mana masyarakat dapat menyampaikan secara langsung segala permasalahan / saran pendapat dan hal lainnya ke Kapolres Musi Rawas.
Mohon Doa dan arahan terkait di Kec. Suka Karya terdapat 2 Desa yang melaksanakan Pilkades di Desa Bangun Rejo & Desa Sugi Waras.
"Dan memohon percepatan peningkatan Pospol Suka Karya menjadi Polsek Jayaloka, serta memohon kepada Bapak Kapolres Musi Rawas untuk memberikan arahan dan pencerahan kepada masyarakat Desa Ciptodadi Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura," jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diantaranya, Wiharja (Ketua BPD Desa Ciptodadi,
Pertanyaan :
1. Pajak mati bisakah ditilang ?
2. Bagaimanakah tata cara / mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang STNKnya atas nama orang lain ?
3. Mohon penjelasan perihal penindakan ETLE ?
*Jawaban, Kapolres Mura dan Kasat Lantas Polres Mura :*
1. Pajak mati bearti STNK tidak ada pengesahan dan hal tersebut dapat ditilang.
2. STNK atas nama orang lain itu harus balik nama dan biayanya gratis serta untuk istilah "KTP Nembak" itu tidak ada.
3. ETLE sudah berlaku sejak 01 Januari 2023.
- ETLE tilang diterapkan bagi pelanggaran kasap mata pengemudi kendaraan R2 & R4.
- Minimal denda ETLE Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Data pelanggar sudah terekam dan akan dikirimkan kepada pelanggar 1 Minggu ke depan.
Lalu, pertayaan Supomo (Tokoh Masyarakat), bertanya, solusi bagaimana masyarakat terhindar dari sebagai pelaku Karhutlah, yang akan mau membuka kebun dengan cara membakar ?
Jawaban Kapolres Mura, kami tidak membuat susah masyarakat akan tetapi masalah Karhutlah mengakibatkan dampak terjadinya polusi dan pengrusakan alam. Ini merupakan Intruksi bapak Kapolda Sumsel karena wilayah Sumsel menjadi penyumbang polusi asap ke wilayah Negara tetangga.
Masyarakat bisa mengambil alternatif lain membuka lahan tanpa harus dibakar akan tetapi tebas dan garap cangkul. Apabila masih tetap melakukan upaya pembakaran yang mengakibatkan munculnya titik hotspot dan Karhutlah maka upaya hukum akan kami terapkan sebagai bentuk sanksi.
Dan pertanyaan, Agus Purnomo (Perwakilan Wartawan yang berdomisili di Desa Ciptodadi), bertanya jarak Pospol Suka Karya dengan Polsek Jayaloka cukup jauh, mengharapkan masyarakat yang akan melapor tidak harus datang melapor ke Polsek Jayaloka akan tetapi cukup di Pospol Suka Karya ?
Jawaban Kapolres Mura, sesuai peraturan dan ketentuan UU Kepolisian proses penerimaan pengaduan pelaporan masyarakat harus dilakukan kantor Polsek. (Zainuri)